SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
1.
bahwa
pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian
dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
2.
bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem
pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
3.
bahwa
organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat
perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
4.
bahwa
pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan
reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa
mendatang;
5.
bahwa
sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
- Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta
perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan
- Organisasi
kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan
kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan
pendidikan tinggi.
- Tujuan
pendidikan tinggi adalah :
1.
Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2.
Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
- Organisasi
kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah
profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan.
- Kegiatan
kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan
kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian,
praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan
sebagainya).
- Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan
keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan
bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari,
oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar
kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
- Di setiap
perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
- Organisasi
kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan
tinggi, fakultas dan jurusan.
- Bentuk dan badan
kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi
yang bersangkutan.
- Organisasi
kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan
dengan bentuk kelembagaannya.
- Organisasi
kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan
bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non
struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi
kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
- perwakilan
mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan
kemahasiswaan;
- pelaksanaan
kegiatan kemahasiswaan;
- komunikasi antar
mahasiswa;
- pengembangan
potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan
intelektual yang berguna di masa depan;
- pengembangan
pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
- pembinaan dan
pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional;
- untuk memelihara
dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma
agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat
kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara
mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa
pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di
perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
- Pengurus
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota
pengurus.
- Pengurus
ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan
oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan
organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa
yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa
bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk
ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 10
- Pembiayaan untuk
kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada
anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin
pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Penggunaan dana
dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan
akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat
ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk
teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30
Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada
1. Sekretaris Jenderal
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan
Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan,
5. Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan
Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen
Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua Rektor
universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di
lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa
Keuangan,
10. Direktorat Jenderal
Anggaran Departemen Keuangan,
CERITA KISAH SUKSES SAYA SAAT PROSES PENGURUSAN DANA BANTUAN DARI KEMENDIKBUD PUSAT JAKARTA
BalasHapusAssalamualaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya drs manire kepala sekolah SD Nrgeri 30 Ambon NPSN 601002080 alamat jl sultan babullah kel.silale kec. Nusaniwe kota ambon prov.Maluku, mohon maaf sebelum'nya saya ingin berbagi cerita kepada jajaran kepala sekolah yang lain mengenai perjuangan pembangunan sekolah saya, alhamdulillah sekolah saya sekarang sudah sementara renovasi, pembangunan dan melengkapi isi ruang perpustakaan berkat dana bantuan dari pusat, mulah'nya saya sangat sedih melihat kondisi sekolah saya dan saya pun beberapa kali mengirim berkas proposal ke pemerintah setempat namun tidak ada sama sekali respon dari pemerintah setempat, tapi saya tidak pernah menyerah dalam menghadapi masalah ini dan setiap ibadah aku selalu memohon doa dan petunjuk, alhamdulillah suatu hari itu saya ke dinas pendidikan provensi untuk meminta perhatian kepada kepala dinas, namun kadis prov tidak ada respon juga, alhamdulillah ada salah satu krabat saya yang kebetulan dinas di depdiknas ambon maluku, krabat saya memberikan arahan untuk melapor'kan hal ini ke pusat mendiknas jakarta dan beliau pun juga memberikan nomor ponsel/hp= 082312345305 kepala biro umum bpk DR.SUTANTO S.H.,M. A. beliau menjabat di kemendiknas pusat jakarta, setelah satu minggu kemudian saya memberikan diri menghubungi beliau dan meminta bantuan dalam masalah sekolah saya dan waktu itu saya sempat curhat masalah kondisi sekolah saya dan alhamdulillah beliau ada respon memberikan arahan untuk mempersiapan proposal untuk di kirim ke pusat, alhamdulillah setelah proposal saya tiba di jakarta beliau menghubungi saya untuk menutupi segera pos pos adimistrasi pengurusan berkas'nya, setelah saya ikuti arahan beliau satu minggu kemudian saya mendapat tlp dari beliau dan beliau menyampai'kan bahwa dana'nya sudah masuk ke rekening sekolah, waktu itu saya langsun ke bank BPD kota ambon untuk cek rekening sekolah dan setelah saya serah'kan buku rekening tabungan kepada teller bank dan teller bank menyampaikan dana sudah masuk senilai 250.000.000,00 alhamdulillah saat itu saya tidak sadar'kan diri sujud di depan teller bank, alhamdulillah kini sekolah saya sudah sementara proses pembangunan berkat bantuan bpk DR.SUTANTO S.H.,M.A. beliau selaku kepala biro umum di kemendiknas pusat jakarta, terima kasih kepada bpk dr sutanto moga sukses selalu dan di beri umur panjang amin.