Selasa, 19 Juni 2012

SK MENDIKNAS Tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa DI Perguruan Tinggi



SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
1.            bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
2.            bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
3.            bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
4.            bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
5.            bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
  1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
  2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
1.            Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2.            Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
  1. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
  2. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
  3. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
  1. Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
  3. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
  4. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
  5. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
  1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
  2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  3. komunikasi antar mahasiswa;
  4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
  5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
  6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
  7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
  1. Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
  2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
  1. Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  2. Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
1.     Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2.     Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3.     Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4.     Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5.     Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6.     Semua Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7.     Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8.     Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9.     Badan Pemeriksa Keuangan,
10.  Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,

1 komentar:

  1. CERITA KISAH SUKSES SAYA SAAT PROSES PENGURUSAN DANA BANTUAN DARI KEMENDIKBUD PUSAT JAKARTA

    Assalamualaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya drs manire kepala sekolah SD Nrgeri 30 Ambon NPSN 601002080 alamat jl sultan babullah kel.silale kec. Nusaniwe kota ambon prov.Maluku, mohon maaf sebelum'nya saya ingin berbagi cerita kepada jajaran kepala sekolah yang lain mengenai perjuangan pembangunan sekolah saya, alhamdulillah sekolah saya sekarang sudah sementara renovasi, pembangunan dan melengkapi isi ruang perpustakaan berkat dana bantuan dari pusat, mulah'nya saya sangat sedih melihat kondisi sekolah saya dan saya pun beberapa kali mengirim berkas proposal ke pemerintah setempat namun tidak ada sama sekali respon dari pemerintah setempat, tapi saya tidak pernah menyerah dalam menghadapi masalah ini dan setiap ibadah aku selalu memohon doa dan petunjuk, alhamdulillah suatu hari itu saya ke dinas pendidikan provensi untuk meminta perhatian kepada kepala dinas, namun kadis prov tidak ada respon juga, alhamdulillah ada salah satu krabat saya yang kebetulan dinas di depdiknas ambon maluku, krabat saya memberikan arahan untuk melapor'kan hal ini ke pusat mendiknas jakarta dan beliau pun juga memberikan nomor ponsel/hp= 082312345305 kepala biro umum bpk DR.SUTANTO S.H.,M. A. beliau menjabat di kemendiknas pusat jakarta, setelah satu minggu kemudian saya memberikan diri menghubungi beliau dan meminta bantuan dalam masalah sekolah saya dan waktu itu saya sempat curhat masalah kondisi sekolah saya dan alhamdulillah beliau ada respon memberikan arahan untuk mempersiapan proposal untuk di kirim ke pusat, alhamdulillah setelah proposal saya tiba di jakarta beliau menghubungi saya untuk menutupi segera pos pos adimistrasi pengurusan berkas'nya, setelah saya ikuti arahan beliau satu minggu kemudian saya mendapat tlp dari beliau dan beliau menyampai'kan bahwa dana'nya sudah masuk ke rekening sekolah, waktu itu saya langsun ke bank BPD kota ambon untuk cek rekening sekolah dan setelah saya serah'kan buku rekening tabungan kepada teller bank dan teller bank menyampaikan dana sudah masuk senilai 250.000.000,00 alhamdulillah saat itu saya tidak sadar'kan diri sujud di depan teller bank, alhamdulillah kini sekolah saya sudah sementara proses pembangunan berkat bantuan bpk DR.SUTANTO S.H.,M.A. beliau selaku kepala biro umum di kemendiknas pusat jakarta, terima kasih kepada bpk dr sutanto moga sukses selalu dan di beri umur panjang amin.

    BalasHapus